Dijanjikan Kerja di Petronas, Kenyataanya di Perusahaan Lain

Dijanjikan Kerja di Petronas, Kenyataanya di Perusahaan Lain

INDRAMAYU - Tindak perdagangan orang (trafiking) berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu. Dua pelakunya diringkus setelah 8 korbannya mengalami kecelakaan lalu lintas di sebuah daerah di Malaysia.
Barang bukti kasus trafiking. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon
Kapolres Indramayu, ‎AKBP Eko Sulistyo Basuki melalui Wakapolres, Kompol Asep Agustoni menjelaskan, dua pelaku trafiking yang diringkus jajarannya adalah MD (37) dan NR (36) warga salah satu desa di Kecamatan Krangkeng, Indramayu. 

Modus operandi pelakunya merekrut dan memberangkatkan sejumlah pekerja tanpa melalui prosedur resmi. \"Korbanya dijanjikan bekerja di Petronas Malaysia, tapi setelah sampai di Malaysia dipekerjakan di perusahaan lain. Pelaku sebelumnya pernah menjadi TKI di Malaysia,\" terangnya didampingi Kasubag Humas, AKP Heriyadi, Rabu (5/4).

Adapun pengungkapan kasusnya berawal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami para korbannya saat perjalanan pulang kerja menuju penginapannya. Beruntungnya dalam insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka, hanya kerusakan pada mobil yang ditumpanginya. 

\"Saat kecelakaan itu para korban diamankan polisi Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, kemudian bisa dipulangkan,\" kata dia.

Sesampainya di kampung halaman, para korban melaporkan kasusnya kepada polisi. Dan dari pengungkapannya disita barang bukti berupa ‎aplikasi permohonan pembuatan paspor dari Kantor Imigrasi Pemalang, data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, dan sejumlah barang bukti lainnya. \"Kami masih melakukan pendalaman kasusnya,\"sebutnya.

Atas perbuatannya, MD dan NR dinyatakan melanggar ketentuan tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia. Yakni disangkakan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007, Pasal 102 ayat ‎1 butir a UU RI Nomor 39 tahun 2004. \"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,\" tandasnya. (tar)

Sumber: